Sejarah LPM

Lembaga Penjamin Mutu (LPM) secara resmi terbentuk sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia pada tanggal 20 Agustus 2014. LPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. Sampai saat ini LPM mempunyai 4 (empat) pusat pengembangan, yaitu Pusat Pengembangan dan Pengelolaan Mata Kuliah Umum (P3MkU), Pusat Pengembangan Sistem Pembelajaran (PPSP), Pusat Pengembangan Teknologi Informasi untuk Pembelajaran (PPTIuP), dan Pusat Pengembangan Sistem Manajemen Mutu (PPSMM).